Eks Direktur PGN Danny Praditya Bacakan Pleidoi: Saya Tak Pernah Menerima Aliran Dana Apa pun

Tim iNews.id
Mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya menegaskan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tidak menerima aliran dana apa pun saat membacakan pleidoi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN dan eks Direktur Utama PT Inalum, Danny Praditya membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025). Nota pembelaan yang dia bacakan berjudul “Jalan Terjal Insan BUMN”.

Dalam nota pembelaan, Danny dengan tegas menyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia juga menegaskan tidak menerima aliran dana apa pun dari transaksi yang dipersoalkan. 

“Saya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Saya tidak pernah menerima aliran dana apa pun dari transaksi yang dipersoalkan. Dan keputusan yang kami ambil adalah keputusan bisnis, bukan kejahatan,” kata Danny saat membacakan pleidoi.

Sejak kalimat pembuka, Danny menyampaikan rasa hormat kepada majelis hakim, jaksa, dan penasehat hukum. Namun, dia mengaku rasa keadilannya tercabik-cabik setelah membaca tuntutan jaksa yang menuntutnya 7 tahun 6 bulan penjara. 

Dia menilai, banyak kutipan fakta persidangan yang dipotong, konteks dihilangkan, serta kesimpulan yang tidak sesuai dengan berita acara maupun dokumen keuangan PGN.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Berkas Perkara Rampung, 2 Tersangka Kasus Korupsi PGN Segera Disidang

1 tahun lalu

Kasus PGN, Kepala BPH Migas Dicecar KPK soal Aturan Penyaluran Gas Bumi

1 tahun lalu

Kasus PGN, Kepala BPH Migas Erika Retnowati Dipanggil KPK

1 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp24 Miliar hingga 7 Tanah terkait Kasus Jual Beli Gas PGN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal