Eks Direktur PGN Danny Praditya Bacakan Pleidoi: Saya Tak Pernah Menerima Aliran Dana Apa pun

Tim iNews.id
Mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya menegaskan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tidak menerima aliran dana apa pun saat membacakan pleidoi. (Foto: Istimewa)

Perhitungan kerugian negara itu merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024 silam. 

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ni Nengah Gina Saraswati mengatakan, korupsi diduga dilakukan melalui kegiatan untuk memperoleh dana dari PGN dalam rangka menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PGN bukan merupakan perusahaan pembiayaan.

"Kegiatan dilakukan dengan cara memberikan advance payment dalam kegiatan jual beli gas dan mendukung rencana akuisisi PT PGN dengan Isargas Group, padahal terdapat larangan jual beli gas secara berjenjang dan tidak ada due diligence (uji tuntas) atas rencana akuisisi tersebut," ucap JPU saat pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2025).

Akibat perbuatan Danny bersama-sama dengan Komisaris PT IAE periode 2006-2024 Iswan Ibrahim, terdapat beberapa pihak yang diperkaya sehingga merugikan negara, yaitu Iswan sebagai pemilik manfaat PT IAE sebesar 3,58 juta dolar AS atau Rp58,71 miliar serta Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebesar 11,04 juta dolar AS atau Rp181,06 miliar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Berkas Perkara Rampung, 2 Tersangka Kasus Korupsi PGN Segera Disidang

1 tahun lalu

Kasus PGN, Kepala BPH Migas Dicecar KPK soal Aturan Penyaluran Gas Bumi

1 tahun lalu

Kasus PGN, Kepala BPH Migas Erika Retnowati Dipanggil KPK

1 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp24 Miliar hingga 7 Tanah terkait Kasus Jual Beli Gas PGN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal