Adapun yang meringankan yakni Charles belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya, bersikap sopan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, dan adanya penitipan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bentuk penggantian kerugian negara dalam perkara ini.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.