Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan

Nur Khabibi
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Foto: Nur Khabibi)

Ira melanjutkan, dugaan kerugian negara yang dijadikan bukti bukan hasil perhitungan BPK maupun BPKP. Kerugian negara sebesar Rp1,27 triliun itu berdasarkan perhitungan internal KPK tertanggal 28 Mei 2025.

"Laporan itu bukan merupakan produk dari BPK RI atau BPKP, namun produk dari KPK sendiri dan baru selesai akhir Mei 2025 atau 3 bulan setelah penahanan kami, lalu apa dasar menahan saya selama ini?" ucapnya. 

Dalam perkara ini, Ira dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Sakit, Tersangka Kasus Korupsi ASDP Jadi Tahanan Rumah

Nasional
4 bulan lalu

Kasus Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara, 3 Eks Direksi ASDP Didakwa Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Nasional
4 bulan lalu

Kasus Korupsi ASDP Diusut KPK, PINTU Nyatakan Tak Terlibat Akuisisi

Nasional
4 bulan lalu

KPK Koordinasi ke Polisi usai Sita Senpi terkait Kasus Korupsi ASDP

Nasional
13 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal