Ira melanjutkan, dugaan kerugian negara yang dijadikan bukti bukan hasil perhitungan BPK maupun BPKP. Kerugian negara sebesar Rp1,27 triliun itu berdasarkan perhitungan internal KPK tertanggal 28 Mei 2025.
"Laporan itu bukan merupakan produk dari BPK RI atau BPKP, namun produk dari KPK sendiri dan baru selesai akhir Mei 2025 atau 3 bulan setelah penahanan kami, lalu apa dasar menahan saya selama ini?" ucapnya.
Dalam perkara ini, Ira dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan.