Terdapat tiga terdakwa dalam berkas perkara tersebut, yakni IP (Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024, Ira Puspadewi), MYA (Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Adi), dan HMAC (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono).
Kasus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst dengan susunan majelis hakim, ketua Sunoto, hakim anggota Ni Kadek Susantiani dan Mardiantos.