Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji

Achmad Al Fiqri
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot sementara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari status jaksa. Febrie masih memperoleh gaji meski hanya 50 persen dari total gaji pokok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie dicopot sementara pada 31 Juli 2026.

"Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan per 31 Juli pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ujar Anang di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Dia menjelaskan, langkah ini dilakukan lantaran Kejagung tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga Febrie mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Anang menjelaskan, ada prosedur yang harus dilakukan sebelum mencopot seorang ASN, salah satunya menunggu kepastian hukum terhadap perkara yang menimpanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

Temukan 9 Kejanggalan, Febrie Adriansyah Bakal Praperadilkan Kejagung dan Polri

8 jam lalu

SETARA: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung Makin Mengkhawatirkan, Harus Dialihkan ke KPK!

10 jam lalu

Hermawan Sulistyo Yakin Sutrimo Orang Dekat Febrie Mati karena Dibunuh: Saksi Kunci Pencucian Uang

17 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mau Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal