Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji

Achmad Al Fiqri
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: iNews.id)

"Setiap orang yang dijadikan tersangka tuh pasti kan sementara dulu. Prosesnya begitu, aturannya," jelas Anang.

Kendati begitu, Anang berkata, ada perbedaan penerimaan hak yang didapat Febrie ketika sudah tak menjadi jaksa. 

"Pemberian tunjangan nggak dapat ya. Jadi tunjangan enggak dapat ya," ucapnya.

Selain itu, menurut dia, Febrie sudah tak punya wewenang lagi dalam menjalankan tugas. Bahkan, dia berkata Febrie hanya mendapat gaji srtengah dari besaran gaji pokok.

"Enggak ada kewenangan sama sekali. Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen, 50 persen dari gaji pokok ya," pungkasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

Temukan 9 Kejanggalan, Febrie Adriansyah Bakal Praperadilkan Kejagung dan Polri

7 jam lalu

SETARA: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung Makin Mengkhawatirkan, Harus Dialihkan ke KPK!

9 jam lalu

Hermawan Sulistyo Yakin Sutrimo Orang Dekat Febrie Mati karena Dibunuh: Saksi Kunci Pencucian Uang

16 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mau Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal