Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hanya Dicekal 20 Hari, Menteri Imipas Ungkap Alasannya

Achmad Al Fiqri
Eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dicekal 20 hari. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengungkap alasan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hanya dicekal selama 20 hari. Hal itu karena pencekalan hanya bersifat sementara.

"Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh, Polda Metro Jaya. Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari Kejaksaan," ucap Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Agus menyampaikan, Febrie sementara dicekal selama 20 hari. Hal itu sesuai dengan permohonan Polda Metro Jaya.

"Sementara ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang kan sudah ada, sudah diserahkan ke Kejaksaan penanganannya," katanya.

Selain Febrie, pihaknya juga mencekal satu tersangka lainnya yakni, Don Ritto (DR).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pengacara Soroti Dakwaan Eks Jampidsus Febrie, Pertanyakan Ferry Boboho Tak Jadi Tersangka

6 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

7 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Ini Rincian Alirannya

7 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Pengacara: Dakwaan Gelondongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal