"Ya, dicekal dua orang itu, ya," ucap Agus.
"Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menerbitkan pencegahan (cekal) ke luar negeri terhadap tersangka tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tersangka dalam perkara tersebut yaitu eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan satu pihak swasta yakni Don Ritto.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imipas, Hendarsam Marantoko menjelaskan, proses pencekalan terhadap Febrie dan Don Ritto telah rampung.
Pencekalan ini berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).