JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai sekitar Rp350 miliar. Perbuatan itu didakwa dilakukan bersama Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto, dan Nurman Herin.
Dugaan TPPU tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Febrie, Rabu (7/10/2026).
Jaksa menyebut total uang yang diduga dicuci berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Nilainya mencapai Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS, ditambah penerimaan saham serta tanah dan/atau bangunan melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.
"Bahwa penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan 440.990 dolar AS, penerimaan saham, tanah dan/atau bangunan oleh terdakwa melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Heri dan Ferry Yanto tersebut, diketahui atau patut diduga oleh Terdakwa merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaannya, JPU mendalilkan Febrie mengetahui atau patut menduga penerimaan uang, saham, tanah, dan/atau bangunan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi.