Febrie Adriansyah bakal Ajukan 2 Praperadilan, Kortas Tipikor Polri Siap Hadapi

Riyan Rizki Roshali
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri merespons gugatan praperadilan yang akan dilayangkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Kortas Tipikor siap menghadapi gugatan tersebut.

"Kortas Tipikor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026).

Yusuf menerangkan, gugatan praperadilan sah-sah saja dilakukan jika memang tersangka menganggap ada hal yang dirasa janggal dalam kasus tersebut.

Dia hanya mengingatkan, sesuai Pasal 1 angka 15 KUHAP, ada batasan bagi pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan seperti tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya serta advokat yang mewakili.

"Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut," ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Breaking News: Jaksa Agung Copot Sementara Febrie Adriansyah dari Status Jaksa

4 jam lalu

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Febrie Tak Tinggal di Rumah Sentul yang Ditemukan 74 Kg Emas

4 jam lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Status Pencekalan ke Luar Negeri

4 jam lalu

Pengacara Roy Suryo Beberkan Alasan Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid IV terkait Pencekalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal