Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga Didakwa TPPU, Nilainya Tembus Rp350 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turut Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar terkait Korupsi Tol MBZ

Rabu, 07 Oktober 2026 - 17:33:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turut Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar terkait Korupsi Tol MBZ
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Pada 2024, Febrie kembali didakwa menerima uang terkait penanganan perkara Tol Layang MBZ. Total penerimaan yang disebut jaksa pada tahun tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

Dari PT Jasamarga, Febrie disebut menerima Rp2.001.650.000, sama dengan nilai penerimaan yang disebut terjadi pada 2023.

"Dari Jasamarga Persero sebanyak dua kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.001.650.000,00 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ," lanjut jaksa.

Selain itu, Febrie disebut menerima uang dari PT Waskita Beton Mandiri PR Mandiri dengan total Rp8.000.743.603. Penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat atau Tol Layang MBZ.

"Dari PT Waskita Beton Mandiri PR Mandiri sebanyak empat kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp8.000.743.603,00 terkait dengan penanganan perkara terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol JakartaCikampek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ," tandas jaksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut