Eks Kadis PUPR Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Susul Mantan Bupati

Ira Widyanti
Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur Subandri Bachri resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Foto: MPI/Ira W)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id – Dugaan korupsi proyek pembangunan kawasan gerbang rumah jabatanBupati Lampung Timur terus menyeret pejabat. Setelah sang mantan bupati, kini giliran eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur Subandri Bachri resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Subandri ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 senilai Rp6,8 miliar. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung mengantongi alat bukti kuat yang memberatkannya.

“Saudara S (Subandri) pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Timur merangkap pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen,” ujar Kasidik Bidang Pidsus Kejati Lampung Masagus Rudy, Senin (16/6/2025) malam.

Masagus menjelaskan, Subandri diduga melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan. Dia diduga memenangkan perusahaan tertentu secara tidak sah.

“Hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa,” kata Masagus.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

3 hari lalu

Waketum MUI: Banyak OTT Bukan Tanda Berhasil, Justru Bukti Kegagalan Berantas Korupsi

5 hari lalu

Begini Konstruksi Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU yang Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

5 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal