JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi diduga menerima commitment fee sebesar Rp32,2 miliar terkait kasus suap dana hibah dari APBD Jawa Timur. Kusnadi mendapat jatah dana pokok pikiran (pokir) Rp398,7 miliar sepanjang 2019-2022.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, setelah itu Kusnadi menunjuk Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik dan Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar sebagai koordinator lapangan dana pokok masyarakat (pokmas).
"Masing-masing korlap membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri," ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Selanjutnya, mereka menyepakati besaran pembagian fee, dengan rincian Kusnadi 15-20 persen, korlap 5-10 persen, pengurus pokmas 2,5 persen, dan admin pembuatan proposal dan LPJ 2,5 persen.
Atas pembagian fee tersebut kata Asep, dana pokir yang digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55-70 persen dari anggaran awal.
Asep menambahkan, dana hibah yang disetujui, kemudian dicairkan melalui rekening Bank Jatim atas nama kelompok atau lembaga yang mengajukan proposal dan semua uang dipegang oleh korlap.
"Para Korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus Pokmas serta admin pembuatan dan LPJ. Sedangkan untuk aspirator (Kusnadi), diberikan di awal atau sebagai 'ijon'," kata dia.