Selain itu, dia meminta majelis hakim PN Jaksel untuk memerintahkan Karyoto dan Sigit dapat segera menahan Firli. Tak hanya itu, dia meminta majelis hakim untuk memerintahkan para termohon melimpahkan berkas perkara Firli ke JPU Kejati DKI Jakarta.
"Memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap FB (Firli Bahuri). Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta," tandasnya.
Sekedar informasi, Firli Bahuri dikabarkan kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Firli sedianya diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Senin (26/2/2024).
Mangkirnya Firli ini merupakan kali kedua setelah tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan pada 6 Februari 2024.
"(Firli) tidak hadir," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa, Senin (26/2).