JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meminta aturan mengenai kampanye Pilkada 2024 di kampus diperinci. Hal ini agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 69/PUU-XXII/2024 memperbolehkan kampanye pilkada di kampus, asal mendapatkan izin dan tidak membawa atribut kampanye.
"KPU tentu harus segera menindaklanjuti dengan menurunkan putusan MK ke aturan KPU dan juga tentu bagaimana teknisnya seperti apa. Bahkan kalau perlu dibuat dalam tataran teknis, ini penting sekali," kata Ilham dalam diskusi daring, Senin (16/9/2024).
Dia berharap KPU tidak terlambat mengeksekusi putusan MK tersebut. Sebab, sejumlah masalah seperti jadwal kampanye yang berbenturan dapat terjadi.
"MK sudah menggarisbawahi selama ada izin dari kampus dari tempat di mana pendidikan tersebut. Tentu ini perlu diatur sedemikian rupa bagaimana izinnya, bagaimana nanti para kontestan pilkada nanti bisa melakukan kampanye di tempat pendidikan di kampus," kata Ilham.
Dia juga meminta KPU segera menyosialisasikan aturan teknis kampanye di kampus kepada masyarakat, kontestan dan para sivitas akademika.
"Saya khawatir ini tidak diketahui, disosialisasikan dengan baik, nanti ada pemahaman-pemahaman terhadap putusan MK ini yang berbeda satu sama lain yang nanti juga membuat penyelenggaraan kampanye ini bermasalah," ungkapnya.