JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisioner Bawaslu Wahidah Suaib menyebut Ketua KPU nonaktif Hasyim Asy'ari bisa dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, Hasyim terancam hukuman 12 tahun penjara usai terbukti berbuat asusila kepada anggota PPLN Den Haag berdasarkan putusan DKPP.
"Bisa masuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), delik aduan. Korban punya hak mengadukan kasus ini apakah langsung atau melalui kuasa hukum," kata Wahidah dalam diskusi Ketua KPU RI Setelah "Berhasil", Lalu Dipecat di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Dia menyebutkan, Pasal 6 Huruf c UU TPKS mengatur ancaman bagi setiap orang yang menyalahkan kewenangan memaksa melakukan persetubuhan atau pencabulan. Ada ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta yang diatur dalam beleid itu.
"UU TPKS pasal 6 huruf c setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta,"katanya.
Dia menyatakan temuan DKPP juga perlu ditelurusi apakah ada upaya pemaksaan dari pelaku terhadap korban. Terlebih status Hasyim merupakan pejabat publik saat perbuatan itu terjadi.