Eks Komisioner Bawaslu Sebut Hasyim Asy'ari Bisa Dijerat UU TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara

Widya Michella
Eks Komisioner Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan Hasyim Asy'ari bisa dijerat dengan UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. (Foto: Widya Michella)

"Ini juga pidana kekerasan seksual. pasal 15, pasal keberatan perbuatan TPKS dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja atau atasan. Posisi dia pejabat publik jadi terkena pasal pemberatan hubungan apabila ini dilaporkan," ucapnya. 

Sementara itu, Peneliti Tepi Indonesia Rendy Umboh mengatakan kasus asusila tersebut dapat masuk ke dalam hukum pidana perzinaan. Hal ini mengacu pada Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan. 

"Kalau laki-laki perzinaan artinya dia punya istri dia bisa dituntut pidana (penjara) sembilan bulan di pasal 284," katanya. 

Namun pidana perzinaan, lanjutnya, hanya dapat diadukan oleh orang yang dirugikan dalam arti istri pelaku. 

"Itu harus diadukan oleh orang yang dirugikan, siapa? Istrinya, karena hukumnya perzinaan. Dia punya istri yang harus melaporkan, sebagai delik absolut delik aduan tersebut," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
17 hari lalu

2 Pria Masturbasi di Transjakarta Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila

Seleb
3 bulan lalu

Tipu Muslihat Vadel Badjideh Terbaca Majelis Hakim, Ini Penjelasannya!

Seleb
3 bulan lalu

Alasan Hukuman Vadel Badjideh Makin Berat usai Banding Ditolak Terungkap!

Seleb
3 bulan lalu

Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal