Eks Menag Yaqut Langsung Dipanggil KPK usai Praperadilan Ditolak, Bakal Ditahan?

Achmad Al Fiqri
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan dilayangkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pemanggilan dilakukan pada pekan ini.

"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan," ujar Asep saat ditemui di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026).

Saat disinggung mengenai penahanan, dia menegaskan akan memanggil Yaqut terlebih dulu. 

"Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka," ujar Asep.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
24 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

1 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

1 hari lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal