JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan dilayangkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pemanggilan dilakukan pada pekan ini.
"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan," ujar Asep saat ditemui di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026).
Saat disinggung mengenai penahanan, dia menegaskan akan memanggil Yaqut terlebih dulu.
"Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka," ujar Asep.