JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, hari ini. Majelis hakim bakal menjatuhkan putusan terhadap Edhy atas kasus dugaan suap izin ekspor benih bening (benur) lobster.
Kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo menyatakan bahwa kliennya dalam keadaan sehat dan siap untuk menghadapi sidang putusannya pada hari ini. Kata Soesilo, sidang rencananya akan digelar pukul 09.30 WIB secara virtual. Edhy Prabowo tidak dihadirkan secara langsung ke PN Jakpus.
"(Edhy Prabowo) sehat dan siap untuk bersidang. Online sidangnya. Perkiraan jam 09.30 WIB untuk sidangnya," kata Soesilo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (15/7/2021).
Soesilo berharap Edhy Prabowo dapat diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Sebab, Edhy Prabowo diklaim tidak terbukti mengintervensi anak buahnya dalam menjalankan kebijakan eskpor benih bening lobster, sesuai fakta persidangan.
"Harapan saya selaku PH (Penasihat Hukum) Pak Edhy Prabowo, karena pembuktian JPU lemah, harapannya bebas atau setidak-tidaknya Pasal 11," kata Soesilo.