Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri, Ini Respons Mahfud MD

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi diangkatnya puluhan eks pegawai KPK jadi ASN Polri (Foto Kemenkopolhukam).

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyambut baik eks penyidik pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)Polri. Selain Novel Baswedan, ada puluhan eks pegawai KPK lain yang juga bersedia bergabung ke dalam Korps Bhayangkara.

"Baguslah," kata Mahfud, Selasa (7/12/2021).

Menurut Mahfud jika ada isu-isu yang menyebut TWK KPK bermasalah tak menjadi persoalan. Sebab, kata dia, setiap masyarakat memiliki kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum.

"Terserah saja, isu kan boleh macam-macam. Orang mengemukakan pendapat juga tidak dipungut bayaran," tuturnya.

Sebelumnya, Novel mengungkapkan alasannya bersedia menerima untuk menjadi ASN Polri. Menurut dia, salah satunya adalah melihat kesungguhan dan komitmen dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia.

,"Ketika saya melihat atau kami, ya paling tidak melihat penjelasan dari Pak Kapolri yang tampak bahwa ada seperti kesungguhan untuk memberantas korupsi terutama bidang pencegahan," kata Novel saat ditemui di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Permintaan Uang di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal