Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan, KPK Siap Hadapi

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Diketahui, Silmy mengajukan praperadilan terkait penyitaan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. 

"Kami yakinkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku," ucap Budi dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026). 

"Termasuk dalam pelaksanaan tindakan penyitaan, Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Budi menegaskan, akan hal itu pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan Silmy Karim tersebut. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Eks Wamen Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

11 hari lalu

KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Haryo Sakti terkait Kasus Silmy Karim

12 hari lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari ke Depan

19 hari lalu

Kasus Silmy Karim, KPK Sita Aset Total Rp150 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal