Kemudian, Jaya Saputra disebut menerima Rp6.532.584.769, Tessar Bayu Setyaji Rp2.881.871.025, Bagus Bramantyo Rp4.245.542.862, Juniadi Sri Priambudi Rp16.307.366.374, dan Gusti Benardiansyah Rp50.965.111.560.
Jaksa juga membeberkan dugaan pengaturan penerbitan dokumen keimigrasian, mulai dari izin tinggal kunjungan, termasuk izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa (ITKT) dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, hingga penerbitan serta perpanjangan izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Silmy didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.