Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Rp168 Miliar terkait Izin Tinggal WNA

Nur Khabibi
Eks Wamen Imipas Silmy Karim didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA senilai Rp168,97 miliar. (Foto: Nur Khabibi)

Kemudian, Jaya Saputra disebut menerima Rp6.532.584.769, Tessar Bayu Setyaji Rp2.881.871.025, Bagus Bramantyo Rp4.245.542.862, Juniadi Sri Priambudi Rp16.307.366.374, dan Gusti Benardiansyah Rp50.965.111.560.

Jaksa juga membeberkan dugaan pengaturan penerbitan dokumen keimigrasian, mulai dari izin tinggal kunjungan, termasuk izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa (ITKT) dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, hingga penerbitan serta perpanjangan izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Silmy didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 hari lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

28 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

29 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

30 hari lalu

KPK Ungkap Dosen UB Diduga Rutin Terima Duit dari Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal