Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Rp168 Miliar terkait Izin Tinggal WNA

Nur Khabibi
Eks Wamen Imipas Silmy Karim didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA senilai Rp168,97 miliar. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan nilai total Rp168.972.869.091 atau Rp168,97 miliar.

Dalam perkara ini, Silmy didakwa bersama sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Mereka di antaranya Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah; serta Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi.

Jaksa menyebut para terdakwa bersama pihak lain diduga meminta atau menerima uang dari pemohon dokumen keimigrasian dan pemohon alih status izin tinggal. Total uang yang disebut dalam surat dakwaan mencapai Rp168,97 miliar.

"Serta para pemohon Dokumen Keimigrasian dan pemohon Alih Status lainnya, agar bersedia memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri di luar dari kehendaknya yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp168.972.869.091," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Dari total uang tersebut, jaksa mengungkapkan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak. Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, sedangkan Saffar Muhammad Godam menerima Rp500 juta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
10 hari lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

27 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

27 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

29 hari lalu

KPK Ungkap Dosen UB Diduga Rutin Terima Duit dari Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal