Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?

iNews.id
Pengosongan rumah (Ilustrasi/Freepik)

• Pasal 20 UUHT: 
"(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan: a. Hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual objek hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau

Jika eksekusi lelang yang dilakukan oleh kreditor menggunakan dasar hukum Pasal 6 Jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a UUHT, maka apabila debitor cidera janji, pemegang hak tanggungan berhak untuk menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi hak tanggungan.

Tetapi yang perlu diperhatikan dalam eksekusi lelang berdasarkan Pasal 6 UUHT agar kreditor menghindari untuk berbuat sewenang-wenang dengan menjual objek hak tanggungan jauh di bawah harga yang semestinya. Tentunya hal ini merugikan debitor.

Dalam eksekusi lelang objek hak tanggungan, sepatutnya kreditor menjual dengan harga yang pantas dan wajar. Dengan demikian, jika tidak ada kreditor-kreditor lainya, maka sisa hasil penjualan yang merupakan hak dari pemberi hak tanggungan dapat diterima dan dimanfaatkan oleh pemberi hak tanggungan. Hal ini sejalan dengan penjelasan dari Pasal 6 UUHT.

3. Penjualan di Bawah Tangan

Selanjutnya eksekusi lelang hak tanggungan yang ke-3 adalah dilaksanakan di bawah tangan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) UUHT yang berbunyi:

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Makro
14 hari lalu

Purbaya Siapkan Pinjaman Rp240 Triliun untuk Daerah, Ekonom Soroti Potensi Beban Tambahan Pemda

Makro
2 bulan lalu

LPS Kembali Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps, Bank Umum Jadi 3,50 Persen

Buletin
2 bulan lalu

Dijadikan Jaminan Bank, 2 Desa di Bogor Dilelang?

Nasional
2 bulan lalu

2 Desa di Bogor Jadi Jaminan Utang Bank dan Dilelang, kok Bisa?

Nasional
2 bulan lalu

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal