• Pasal 20 UUHT:
"(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan: a. Hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual objek hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
Jika eksekusi lelang yang dilakukan oleh kreditor menggunakan dasar hukum Pasal 6 Jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a UUHT, maka apabila debitor cidera janji, pemegang hak tanggungan berhak untuk menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi hak tanggungan.
Tetapi yang perlu diperhatikan dalam eksekusi lelang berdasarkan Pasal 6 UUHT agar kreditor menghindari untuk berbuat sewenang-wenang dengan menjual objek hak tanggungan jauh di bawah harga yang semestinya. Tentunya hal ini merugikan debitor.
Dalam eksekusi lelang objek hak tanggungan, sepatutnya kreditor menjual dengan harga yang pantas dan wajar. Dengan demikian, jika tidak ada kreditor-kreditor lainya, maka sisa hasil penjualan yang merupakan hak dari pemberi hak tanggungan dapat diterima dan dimanfaatkan oleh pemberi hak tanggungan. Hal ini sejalan dengan penjelasan dari Pasal 6 UUHT.
3. Penjualan di Bawah Tangan
Selanjutnya eksekusi lelang hak tanggungan yang ke-3 adalah dilaksanakan di bawah tangan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) UUHT yang berbunyi: