Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?

iNews.id
Pengosongan rumah (Ilustrasi/Freepik)

Hal ini akan menjadi berbeda jika ada kesepakatan untuk menjual di bawah tangan dengan harga tertinggi atau pada saat eksekusi lelang dimaksimalkan dengan harga tertinggi. Tentunya jika langkah ini diambil, maka debitor akan dengan sukarela meninggalkan objek hak tanggungan.

Tetapi jika ternyata terlelang tidak mau meninggalkan objek yang telah dilelang, maka berlakulah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 200 (11) HIR (Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, buku II, edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Huruf AG Eksekusi Hak Tanggungan, angka 11, halaman 92).

Pasal 200 (11) HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement))/Reglemen Indonesia Yang Diperbarui berbunyi:

"Jika seseorang enggan meninggalkan barang tetapnya yang dijual, maka ketua pengadilan negeri akan membuat surat perintah kepada orang yang berwenang untuk menjalankan surat juru sita dengan bantuan panitera pengadilan negeri atau seorang pegawai bangsa Eropa yang ditunjuk oleh ketua. Jika perlu dengan bantuan polisi supaya barang tetap itu ditinggalkan dan dikosongkan oleh orang yang dijual barangnya serta oleh sanak saudaranya. (Rv. 526, 1033.)

Eksekusi pengosongan yang dilakukan atas perintah ketua pengadilan negeri dilakukan atas permintaan/permohonan dari pihak pemenang lelang. Tentunya hal ini merupakan langkah terakhir jika antara debitor, kreditor dan pemenang lelang tidak terdapat titik temu terhadap pengosongan secara sukarela atas objek yang telah dilelang.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Purbaya Siapkan TKD Rp43,8 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana di 2026

Nasional
1 bulan lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Minta Himbara Kucurkan Pinjaman untuk Kopdes Merah Putih: Nggak Usah Takut

Makro
2 bulan lalu

Purbaya Siapkan Pinjaman Rp240 Triliun untuk Daerah, Ekonom Soroti Potensi Beban Tambahan Pemda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal