Hal ini akan menjadi berbeda jika ada kesepakatan untuk menjual di bawah tangan dengan harga tertinggi atau pada saat eksekusi lelang dimaksimalkan dengan harga tertinggi. Tentunya jika langkah ini diambil, maka debitor akan dengan sukarela meninggalkan objek hak tanggungan.
Tetapi jika ternyata terlelang tidak mau meninggalkan objek yang telah dilelang, maka berlakulah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 200 (11) HIR (Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, buku II, edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Huruf AG Eksekusi Hak Tanggungan, angka 11, halaman 92).
Pasal 200 (11) HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement))/Reglemen Indonesia Yang Diperbarui berbunyi:
"Jika seseorang enggan meninggalkan barang tetapnya yang dijual, maka ketua pengadilan negeri akan membuat surat perintah kepada orang yang berwenang untuk menjalankan surat juru sita dengan bantuan panitera pengadilan negeri atau seorang pegawai bangsa Eropa yang ditunjuk oleh ketua. Jika perlu dengan bantuan polisi supaya barang tetap itu ditinggalkan dan dikosongkan oleh orang yang dijual barangnya serta oleh sanak saudaranya. (Rv. 526, 1033.)
Eksekusi pengosongan yang dilakukan atas perintah ketua pengadilan negeri dilakukan atas permintaan/permohonan dari pihak pemenang lelang. Tentunya hal ini merupakan langkah terakhir jika antara debitor, kreditor dan pemenang lelang tidak terdapat titik temu terhadap pengosongan secara sukarela atas objek yang telah dilelang.