Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?

iNews.id
Pengosongan rumah (Ilustrasi/Freepik)

Selanjutnya atas SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) tersebut diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (selanjutnya disebut APHT) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (2) UUHT. 

Saudari perlu mencermati, apakah terhadap objek jaminan/agunan telah diikuti dengan pembuatan SKMHT dan APHT. Hal yang perlu diperhatikan di sini antara lain:

1. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah diberikan. (Pasal 15 ayat (3) UUHT)

2. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diberikan. (Pasal 15 ayat (4) UUHT)

3. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak iikuti dengan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan dalam waktu yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), atau waktu yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) Batal Demi Hukum. (Pasal 15 ayat (6) UUHT)

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Makro
14 hari lalu

Purbaya Siapkan Pinjaman Rp240 Triliun untuk Daerah, Ekonom Soroti Potensi Beban Tambahan Pemda

Makro
2 bulan lalu

LPS Kembali Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps, Bank Umum Jadi 3,50 Persen

Buletin
2 bulan lalu

Dijadikan Jaminan Bank, 2 Desa di Bogor Dilelang?

Nasional
2 bulan lalu

2 Desa di Bogor Jadi Jaminan Utang Bank dan Dilelang, kok Bisa?

Nasional
2 bulan lalu

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal