Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?

iNews.id
Pengosongan rumah (Ilustrasi/Freepik)

"Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak."

Selanjutnya di dalam Penjelasan atas Pasal 20 ayat (2) diuraikan: 

"Dalam hal penjualan melalui pelelangan umum diperkirakan tidak akan menghasilkan harga tertinggi, dengan menyimpang dari prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kemungkinan melakukan eksekusi melalui penjualan di bawah tangan, asalkan hal tersebut disepakati oleh pemberi dan pemegang hak tanggungan, dan syarat yang ditentukan pada ayat (3) dipenuhi. Kemungkinan ini dimaksudkan untuk mempercepat penjualan objek hak tanggungan dengan harga penjualan tertinggi."

Alternatif eksekusi lelang melalui penjualan di bawah tangan ini tentunya atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan dengan harapan masing-masing memiliki niat baik untuk menjual objek hak tanggungan dengan harapan diperoleh harga tertinggi sehingga sisa dari penjualan jika tidak ada kreditor-kreditor lain maka akan menjadi hak dari pemberi hak tanggungan.

Eksekusi lelang melalui penjualan di bawah tangan ini sangat disarankan karena akan menghemat waktu, biaya tenaga dan pikiran dari kreditor dan debitor. Hal ini mengingat masih ada tahap selanjutnya jika eksekusi lelang telah dilakukan tetapi terlelang tidak mau mengosongkan objek secara sukarela. Langkah tersebut adalah eksekusi pengosongan objek yang telah dilelang. 

III. Eksekusi Pengosongan atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri

Dalam praktiknya, pihak terlelang enggan meninggalkan objek hak tanggungan yang telah dilelang. Banyak faktor yang menyebabkan hal ini. Salah satunya adalah ternyata objek hak tanggungan dijual jauh di bawah harga yang semestinya sehingga timbul keengganan dari terlelang untuk meninggalkan atau keluar dari objek hak tanggungan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Purbaya Siapkan TKD Rp43,8 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana di 2026

Nasional
1 bulan lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Minta Himbara Kucurkan Pinjaman untuk Kopdes Merah Putih: Nggak Usah Takut

Makro
2 bulan lalu

Purbaya Siapkan Pinjaman Rp240 Triliun untuk Daerah, Ekonom Soroti Potensi Beban Tambahan Pemda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal