Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?

iNews.id
Pengosongan rumah (Ilustrasi/Freepik)

(5) Sertifikat hak tanggungan diserahkan kepada pemegang hak tanggungan.

Yang perlu menjadi perhatian adalah jika ternyata perjanjian utang piutang tanpa diikuti dengan pembuatan SKMHT dan APHT atau ternyata SKMT Batal Demi Hukum karena tidak diikuti dengan pembuatan APHT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) UUHT. 

Maka, pihak BPR/Kreditor tidak bisa serta merta mengajukan permohonan pelelangan dan pengosongan atas objek jaminan karena pihak BPR terlebih dahulu harus mengajukan gugatan wanprestasi melalui pengadilan negeri yang berwenang. Hal ini akan memakan waktu yang sangat lama, biaya yang tidak sedikit, tenaga dan pikiran. Karena itu, ada baiknya kreditor dan debitor mencari solusi yang terbaik dalam hal ini.

II. Wewenang Eksekusi Lelang atas Objek Hak Tanggungan

Ada 3 (tiga) cara untuk melakukan eksekusi lelang terhadap objek hak tanggungan, antara lain:

1. Pelelangan Umum atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri

Dasar hukum dilakukannya eksekusi lelang terhadap objek hak tanggungan atas perintah ketua pengadilan negeri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan (3) Jo. Pasal 20 ayat (1) huruf.b UUHT yang berbunyi:

• Pasal 14 ayat (2) dan (3) UUHT:

Ayat (2) berbunyi: "Sertifikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"."

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Makro
14 hari lalu

Purbaya Siapkan Pinjaman Rp240 Triliun untuk Daerah, Ekonom Soroti Potensi Beban Tambahan Pemda

Makro
2 bulan lalu

LPS Kembali Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps, Bank Umum Jadi 3,50 Persen

Buletin
2 bulan lalu

Dijadikan Jaminan Bank, 2 Desa di Bogor Dilelang?

Nasional
2 bulan lalu

2 Desa di Bogor Jadi Jaminan Utang Bank dan Dilelang, kok Bisa?

Nasional
2 bulan lalu

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal