(5) Sertifikat hak tanggungan diserahkan kepada pemegang hak tanggungan.
Yang perlu menjadi perhatian adalah jika ternyata perjanjian utang piutang tanpa diikuti dengan pembuatan SKMHT dan APHT atau ternyata SKMT Batal Demi Hukum karena tidak diikuti dengan pembuatan APHT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) UUHT.
Maka, pihak BPR/Kreditor tidak bisa serta merta mengajukan permohonan pelelangan dan pengosongan atas objek jaminan karena pihak BPR terlebih dahulu harus mengajukan gugatan wanprestasi melalui pengadilan negeri yang berwenang. Hal ini akan memakan waktu yang sangat lama, biaya yang tidak sedikit, tenaga dan pikiran. Karena itu, ada baiknya kreditor dan debitor mencari solusi yang terbaik dalam hal ini.
II. Wewenang Eksekusi Lelang atas Objek Hak Tanggungan
Ada 3 (tiga) cara untuk melakukan eksekusi lelang terhadap objek hak tanggungan, antara lain:
1. Pelelangan Umum atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri
Dasar hukum dilakukannya eksekusi lelang terhadap objek hak tanggungan atas perintah ketua pengadilan negeri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan (3) Jo. Pasal 20 ayat (1) huruf.b UUHT yang berbunyi:
• Pasal 14 ayat (2) dan (3) UUHT:
Ayat (2) berbunyi: "Sertifikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"."