Eksepsi Munarman Ditolak, Sidang Perkara Dugaan Terorisme Lanjut Pemeriksaan Saksi

Okto Rizki Alpino
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman. (Foto: Dok. MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan Sekertaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman memasuki babak baru, Rabu (12/1/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menolak semua eksepsi terdakwa dan kuasa hukum.

Penolakan tersebut disampaikan pada sidang putusan sela. Majelis Hakim mengatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat. Artinya, dakwaan JPU terhadap Munarman dinilai memenuhi aspek hukum dengan membuat fakta-fakta secara jelas. 

"Eksepsi penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara," ucap Majelis Hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

Adanya penolakan eksepsi tersebut, sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi. Agenda awal dengan menghadirkan saksi dari JPU. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Nasional
1 tahun lalu

Elite Partai Gerindra Bertemu Habib Rizieq, Ada Apa?

Nasional
1 tahun lalu

Habib Rizieq Bebas Murni Besok, Pengacara: Tak Terikat lagi sebagai Warga Binaan

Nasional
1 tahun lalu

Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Murni Besok

Nasional
2 tahun lalu

Rizieq Shihab Sempat Ungkap Kondisi Istri di RS sebelum Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal