Eksepsi Tim Kuasa Hukum Sofyan Basir: Dakwaan Jaksa KPK Kabur dan Keliru

Ilma De Sabrini
Terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Untuk diketahui, Sofyan Basir didakwa telah melakukan permufakatan jahat terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dia diduga telah memfasilitasi mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk membantu memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek listrik 35.000 Mega Watt itu.

Jaksa menduga Sofyan mengetahui, Eni dan Idrus bakal mendapat fee dari Kotjo yang saat itu selaku pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources sejumlah Rp4,75 miliar.

Atas perbuatannya Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
18 hari lalu

Bos Blueray Cargo Yakin Uang Suap sampai ke Dirjen Bea Cukai, Ini Alasannya

2 bulan lalu

Nadiem Makarim Berharap Divonis Bebas Murni Kasus Chromebook: Fakta Persidangan Sangat Jelas

2 bulan lalu

Senyum dan Kepalan Tangan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebelum Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

3 bulan lalu

Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal