Dari uraiannya itu, pihak kuasa hukum Sofyan Basir menyatakan dakwaan JPU terkait pasal tersebut membingungkan. Sehingga, menyulitkan pihak tim kuas hukum dalam melakukan pembelaan.
Tidak hanya itu, tim kuasa hukum menyatakan Pasal 56 ke-2 KUHAP yang tercantum dalam surat dakwaan merupakan hal yang keliru. Menurut tim kuasa hukum Sofyan, tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pasal tersebut terjadi (voltooid) sebelum dugaan kejahatan pembantuan dituduhkan kepada kliennya.
Sebelum Eni Saragih bertemu Sofyan untuk pertama kali, Soesilo mengatakan, sudah ada pertemuan sebelumnya dengan Johannes Budisutrisno Kotjo. Pada pertemuan dengan Kotjo itu lah, Eni dijanjikan mendapatkan fee jika PLTU Riau-1 jatuh ke tangan Kotjo.
Artinya, dalam hal itu, dia menilai, tindak pidana suap-menyuap sudah terjadi sepenuhnya atau selesai (voltooid) terlebih lebih dahulu dan sudah memenuhi rumusan unsur delik yang dituduhkan oleh JPU.
"Antara uraian fakta dengan pasal dakwaan yang disampaikan Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaan terdapat ketidakselarasan dan kekeliruan," katanya.