Eksklusif! Mahfud MD Bicara Penyadapan Presiden Prabowo: Segera Pecat Listyo Sigit dari Polri

Riyan Rizki Roshali
Mahfud MD mendesak Polri memecat Listyo Sigit Prabowo secara tidak hormat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo. (Foto: iNews TV)

Selain nomor telepon Presiden Prabowo, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Mereka juga disangkakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 jam lalu

Presiden Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP

2 jam lalu

Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden

4 jam lalu

Kapolri Tegaskan Polri Tetap Solid Usai Penetapan Tersangka Listyo Sigit Cs

6 jam lalu

Eks Kapolri Listyo Tersangka Penyadapan Presiden, Habiburokhman: Usut Transparan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal