“Maksudnya begini, dipecat dulu sebelum diadili karena ada dasar hukumnya. Di dalam ketetapan MPR nomor 8 tahun 2000 tentang rekomendasi tentang arah pencegahan dan pemberantasan KKN, itu disebutkan seorang pejabat yang terlibat kasus pidana bisa dijatuhi sanksi administratif lebih dahulu sebelum tindak pidananya diselesaikan,” ujarnya.
Menurut Mahfud, proses pemberhentian secara administratif tidak harus menunggu perkara pidana selesai disidangkan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Salah satu tersangka yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, satu orang berinisial Irjen SU masih diperiksa sebagai saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.