Empat Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit, Ini Perannya

Irfan Ma'ruf
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengumumkan empat tersangka dalam kasus robot trading Fahrenheit. (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)

Auliansyah mengatakan keuntungan yang ditawarkan oleh para tersangka melalui robot trading ternyata rekayasa. Dia mengatakan para tersangka bukan melakukan trading secara nyata, tetapi merekayasa sendiri grafik yang digunakan untuk memprediksi atau menebak harga sebuah aset naik atau turun pada jangka waktu tertentu. 

"Jadi, sebenarnya misalnya di robot trading itu ada perusahaan-perusahaan mana yang kita mau ikut, tapi ini mereka bikin sendiri jadi naik turunnya itu (grafik). Itu semuanya fiktif mereka yang bikin, bukan permainan dengan saham," katanya.

Meski demikian pihaknya belum merinci berapa jumlah korban yang telah meletakkan uangnya kepada para tersangka. Namun, dia mengatakan sejauh ini kurang lebih ada 100 orang yang telah mengadu terkait robot trading tersebut. Pihaknya juga belum merinci berapa total uang yang telah dikumpulkan dari para member.

"Saya belum bisa menyampaikan berapa kira-kira jumlah karena ini masih berkembang terus. Sedang kami hitung karena baru diamankan dua hari yang lalu, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
14 jam lalu

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penistaan Agama

Nasional
16 jam lalu

Berkas Roy Suryo, Rismon dan Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Megapolitan
19 jam lalu

Polda Metro Ungkap Bocoran soal 3 Orang Sekeluarga Tewas di Jakut, Apa Itu?

Seleb
19 jam lalu

Timothy Ronald Diperiksa Polisi Besok?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal