Empat Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit, Ini Perannya

Irfan Ma'ruf
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengumumkan empat tersangka dalam kasus robot trading Fahrenheit. (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Ditkrimsus) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus robot trading Fahrenheit. Para tersangka mengiming-imingi korbannya untuk berinvestasi dengan jaminan uang tak hilang dan menguntungkan. 

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial D, ILJ, DBC, dan MF. Para tersangka ada yang berperan sebagai direktur, pengelola rekening, admin web hingga kreator konten. 

"Mereka mengiming-imingi masyarakat lewat konten-konten di media sosial," kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

Auliansyah mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya yakni HS. Dari pemeriksaan para tersangka, HS diketahui merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro yang mengelola robot trading Fahrenheit.

Para tersangka mengiming-imingi keuntungan kepada masyarakat untuk berinvestasi melalui robot trading Fahrenheit. Mereka juga menjanjikan melalui robot trading tersebut uang korban tidak akan hilang dan tidak mengalami kerugian.

"Jadi nanti robot ini bisa mengamankan uang masyarakat ini, tidak akan lose, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus. Inilah akhirnya masyarakat tergerak untuk meletakkan uangnya di robot trading tersebut," katanya.

Dia mengatakan para tersangka juga meminta korbannya untuk berinvestasi sebanyak mungkin. Dia mengatakan korban diiming-imingi profit yang banyak setiap melakukan transaksi.

"Jadi yang diiming-imingi oleh dia, mengajak masyarakat ayo tempatkan lebih banyak, keuntungannya akan lebih banyak didapat oleh member. Kalau ditempatkannya sedikit dalam depo tersebut maka ya kecil kita bagi dua saja," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penistaan Agama

Nasional
14 jam lalu

Berkas Roy Suryo, Rismon dan Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Megapolitan
17 jam lalu

Polda Metro Ungkap Bocoran soal 3 Orang Sekeluarga Tewas di Jakut, Apa Itu?

Seleb
17 jam lalu

Timothy Ronald Diperiksa Polisi Besok?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal