JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengungkapkan kecewaannya atas tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutan tersebut, jaksa KPK tidak mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penolakan JC Eni Saragih perlu dilihat dari berbagai aspek. Tidak hanya itu, pertimbangan sikap kooperatif tersangka tidak hanya diberikan dengan dikabulkannya JC saja, namun dari pemberian tuntutan yang lebih ringan.
"Kalau dilihat pasal yang dikenakan terhadap Eni Saragih itu ancaman pidananya seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Nah, ketika dituntut delapan tahun itu artinya kurang dari setengah tuntutan maksimal. Tuntutan-tuntutan yang lebih ringan ini juga sebagai bentuk penghargaan terhadap sikap kooperatif yang dilakukan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan, ada sejumlah faktor yang dipandang meringankan politikus Partai Golkar itu. Salah satunya adalah sikapnya yang kooperatif serta telah melakukan pengembalian uang kepada KPK.
Menurut Febri, untuk menjadi JC bukanlah hal yang mudah. Salah satunya, dengan tidak menjadi pelaku utama dalam tindak pidana korupsi. Faktor tersebutlah yang menurut KPK tidak terpenuhi Eni.