Erintuah Damanik-Mangapul Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Dua hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis tujuh tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis tujuh tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronnald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Erintuah dan Mangapul juga dikenai hukuman membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. 

Salah satu hal yang memberatkan, perbuatan keduanya melanggar sumpah jabatan sebagai hakim. Sedangkan yang meringankan, beritikad baik dengan mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat. 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Erintuah dan Mangapul sebelumnya dituntut hukuman sembilan tahun penjara.

Begitu pun dengan denda yang dijatuhkan lebih kecil dari tuntutan jaksa yang berjumlah Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
25 menit lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?

Nasional
40 menit lalu

DPR Temui Massa Buruh KASBI, Sepakat Bikin UU Ketenagakerjaan Baru

Nasional
2 jam lalu

87 Kontainer Langgar Ekspor Turunan CPO, Kapolri: Kerugian Rp2,8 Triliun

Nasional
2 jam lalu

DPR Desak Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim di Medan, Endus Kejahatan Terencana

Nasional
2 jam lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal