Fahri Hamzah Hadir di PN Jaksel Jadi Saksi Meringankan Ratna Sarumpaet

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alasan Fahri bersedia jadi saksi meringankan Ratna

Pantauan iNews.id, Fahri Hamzah turut hadir dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di PN Jaksel. Fahri mengaku tidak punya persiapan khusus untuk menjalankan persidangan hari ini. Dia hanya akan menyampaikan informasi yang diminta apa adanya.

“Saya cuma diundang sebagai saksi fakta. Jadi nanti saya akan sampaikan apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar, lihat, rasakan,” kata Fahri, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Politikus asal Sumbawa, NTB, itu pun membeberkan alasan mengapa bersedia membantu Ratna dengan menjadi saksi fakta yang meringankan. Menurut dia, ibunda Atiqah Hashiholan itu sudah meminta maaf atas kebohongannya, dan ketika itulah perkara sebenarnya sudah selesai.

“Karena saya dari awal setelah peristiwanya berlalu dan beliau meminta maaf saya menganggap sudah selesai. Tapi ya rupanya berlanjut, sudah berseri-seri, ini sudah berbulan-bulan, bahkan sudah berapa lama sejak ditangkap? Sudah tujuh bulan,” ujar Fahri.

“Sebenarnya negara enggak perlu ngabis-ngabisin tenaga untuk yang begini-begini, karena ini kan persoalan yang sudah selesai karena dia sudah mengaku dan sebagainya,” kata Fahri melanjutkan.

Terlebih lagi, dia melihat banyak orang lain yang berbohong kepada publik tapi tidak diperlakukan sama dengan Ratna oleh aparat penegak hukum. Karena itulah, Fahri ingin membantu Ratna dengan menjadi saksi fakta tersebut.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok

Nasional
2 bulan lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Tim Hukum KPK Bacakan Jawaban 

Nasional
2 bulan lalu

Praperadilan Paulus Tannos Ditolak, KPK: Tegaskan Langkah Hukum dalam Koridor Tepat

Nasional
2 bulan lalu

PN Jaksel Tolak Praperadilan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal