Fakta-Fakta Penahanan Ferdinand Hutahaean, Nomor 3 Mengaku Sakit Parah dan Hampir Mati

Riezky Maulana
Ferdinand Hutahaean terancam 10 tahun penjara (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Eks Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditahan di Bareskrim Polri usai diperiksa 12 jam, Senin (10/1/2022) malam. Ferdinand dijerat pasal keonaran, bukan penodaan agama.

Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial. Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri

Dalam unggahannya di Twitter, Ferdinand menuliskan, "Allahmu ternyata lemah harus dibela. Aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."

Berikut ini empat fakta-fakta terkait kasus Ferdinand :

1. Sempat menolak diperiksa

Ferdinand membawa riwayat kesehatan saat diperiksa pertama kali oleh polisi dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (10/1/2022). Dia sempat mengklaim merasa tidak sehat. 

"Setelah dinyatakan tersangka kemudian dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan," ujar Ramadhan di lobi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2022).  

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
20 jam lalu

Kapolri Bertemu Panglima TNI, Kapuspen TNI: Cermin Hubungan Harmonis

21 jam lalu

Polisi Cek Kadar Emas 74 Kg dari Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Libatkan Pegadaian

22 jam lalu

Kapolri Bertemu Jaksa Agung: Polri dan Kejaksaan Tak Pernah Ada Masalah

22 jam lalu

Bertemu Kapolri, Jaksa Agung Jamin Polri-Kejagung Solid: Jangan Berpikir Kami Rival

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal