Fakta Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Nomor 3 Uang Pelicin Miliaran Rupiah

Faieq Hidayat
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di kantornya. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menjadi tersangka kasus suap. Dia diduga menerima uang pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan status tersangka sebagai berikut. Sebagai pemberi HK, sebagai penerima, HD dan IIH," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan pers di Kuningan, Kamis (20/1/2022) malam.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut Operasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Surabaya, Jawa Timur, sejak kemarin hingga hari ini. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan lima orang.

KPK menggelar konferensi pers kasus suap hakim PN Surabaya di kantornya. (Foto Sindonews).

Isnaeni pun ditahan di Rutan KPK. Sedangkan dua tersangka lainnya pengacara Hendro Kasiono (HK) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian panitera Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. 

Berikut fakta-fakta kasus suap hakim PN Surabaya :

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Yaqut Mendadak Jadi Tahanan Rumah, KPK Janji Awasi Ketat

Nasional
8 jam lalu

Alasan Yaqut Cholil Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Ketahuan Tak Ikut Salat Id di KPK

Nasional
8 jam lalu

Noel Ebenezer Berikan Makanan Tahanan KPK ke Istrinya, Suruh Nyicipin

Nasional
9 jam lalu

Teka-teki Hilangnya Yaqut dari Rutan KPK Terjawab! Ternyata Jadi Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal