JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam membongkar fakta mengejutkan terkait tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kata Anam, salah satu penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana, meninggal sepekan setelah dikurung.
"Di beberapa berita disebutkan meninggal setelah satu bulan. Enggak, yang benar adalah meninggal setelah tujuh hari. Itu firm (terkonfirmasi)," kata Anam usai memeriksa Terbit Rencana Perangin Angin di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi tim Komnas HAM, kata Anam, terdapat tiga penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin Angin yang meninggal dunia. Salah satunya, meninggal dunia setelah dikurung selama sepekan.
"Dicek lah ke sesama anggota keluarga kapan diantar, kapan diterima jenazahnya, dan lain-lain akhirnya ketemu memang seminggu (meninggal)," ujar Anam.
Anam enggan memerinci identitas korban meninggal tersebut. Sebab saat ini, pihaknya sedang mendalami penyebab korban tersebut meninggal. "Hari pertama ngapain, hari kedua ngapain, termasuk dia yang ngobatin," terangnya.