Fatwa Lengkap MUI untuk Ramadan dan Idul Fitri 2021

Fahreza Rizky
Ketua Komisi Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh. (Foto: Okezone)

B. Pelaksanaan Ibadah Puasa

1. Setiap mukallaf wajib melaksanakan ibadah puasa Ramadan kecuali ada uzur syar’i. 
2. Orang Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan mengqadhanya di hari yang lain saat sembuh.
3. Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa karena sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh atau karena renta sehingga tidak kuat puasa, maka ia terbebas dari kewajiban puasa dan tidak wajib menqadlanya, namun wajib membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan orang miskin sebesar 1 mud atau yang setara dengan 6 ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.  

4. Ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya, maka wajib mengqadha.
b. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan diri dan bayinya, maka wajib mengqadha.
c. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan bayinya, maka wajib mengqadha dan membayar fidyah.

5. Dalam hal orang Islam yang sakit dan tidak berpuasa Ramadan meninggal sebelum ada kesempatan menqadha puasa, maka ia tidak berdosa.
6. Buka bersama di rumah, di masjid, di kantor,  atau tempat lain boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

C. Pelaksanaan Shalat Fardhu, Tarawih, Witir, Tadarus, Qiyamullail, dan I’tikaf 

1. Pada dasarnya pelaksanaan shalat fardlu, tarawih, witir, tadarus, qiyamullail, dan i’tikaf di bulan Ramadhan merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

2. Sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pelonggaran aktifitas ibadah, umat Islam dianjurkan untuk mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai aktifitas ibadah, termasuk ibadah yang melibatkan orang banyak (berjamaah) seperti shalat lima waktu, shalat tarawih, shalat witir, tadarus bersama, dan qiyamullail serta majlis taklim dan pengajian.
3. Pelaksanaan shalat tarawih secara berjamaah yang dilaksanakan di mushalla, masjid, aula kantor dan  tempat umum lainnya harus tetap menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
4. Saat shalat fardhu dan witir, dianjurkan untuk membaca Qunut Nazilah selama bulan Ramadan agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT dan dihindarkan dari segala bencana.
5.  I’tikaf dapat dilaksanakan, baik secara sendiri maupun bersama-sama di masjid, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
6. Umat Islam yang terpapar Covid-19 atau yang dalam kondisi sakit yang rentan terpapar Covid-19 diwajibkan melaksanakan ibadah Ramadan di rumah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Rp12,83 Triliun, Jaga Daya Beli Masyarakat selama Ramadan-Idulfitri 2026

Nasional
6 hari lalu

Kemenag Sidang Isbat Awal Ramadan 2026 pada 17 Februari

Nasional
7 hari lalu

KEK MNC Lido City Lanjutkan Program Peduli Masjid di Masjid Attaqwa Cigombong

Megapolitan
9 hari lalu

MNC Lido City Gelar Baksos Bersih-Bersih Masjid Al Ahzim Cigombong Jelang Ramadan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal