Febri Bantah 38 Aset Rp846 Miliar Sitaan Kejagung Milik Eks Jampidsus Febrie: Tidak Benar

Ari Sandita Murti
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: Ari Sandita Murti)

Dia menerangkan, pelimpahan tahap II menjadi babak baru dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Setelah pelimpahan tahap II, perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurutnya, proses persidangan yang digelar secara terbuka akan menguji seluruh barang bukti dan tuduhan yang dialamatkan kepada Febrie Adriansyah.

Dia menambahkan, proses pengujian secara terbuka dan objektif diperlukan untuk mengetahui fakta sebenarnya dalam perkara tersebut. Karena itu, pihaknya berharap persidangan berjalan secara objektif dan fair, mengingat adanya temuan berbagai persoalan hukum dan kejanggalan selama proses penyidikan terhadap kliennya.

"Melalui proses pengujian yang terbuka dan objektiflah kita bisa tahu mana yang benar dan mana yang tidak benar. Kalau di proses penyidikan ditemukan kemarin banyak sekali persoalan hukum dan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, kita tentu saja berharap proses yang objektif dan fair bisa berjalan di tahap berikutnya," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 jam lalu

Febrie Adriansyah Bantah Punya Emas 75 Kg: Saya Minta Itu Diclearkan!

12 jam lalu

Febrie Adriansyah soal jadi Tersangka TPPU: Presiden Dapat Masukan yang Salah atas Perkara Ini

13 jam lalu

Febrie Adriansyah Bantah Terlibat TPPU: 33 Tahun jadi Jaksa, Saya Tak Pernah Dijatuhi Hukuman!

13 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal