"Yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut ‘dalam perkara’. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya," terangnya.
Dia meminta setiap aset diperiksa secara individual, termasuk dokumen kepemilikan serta pihak yang menguasai atau mengetahui aset tersebut. Pihaknya juga mengingatkan pihak ketiga yang dirugikan akibat penyitaan atau perampasan aset memiliki hak untuk mengajukan keberatan sesuai ketentuan hukum.
"Jangan sampai karena indikasi-indikasi, dugaan-dugaan, atau asumsi-asumsi, kemudian aset pihak lain justru disita dan tidak ada hubungannya," jelasnya.
Febri juga menyambut baik langkah Tim 9 Kejagung melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke tahap penuntutan atau tahap II. Menurutnya, pelimpahan tersebut menjadi babak baru untuk menguji bukti dan tuduhan yang disangkakan kepada kliennya.
"Beliau (Febrie Adriansyah) tentu saja termasuk dengan tim advokat menyambut baik proses pelimpahan ini. Bagi kami ini babak baru, tahapan baru yang penting sekali karena di tahapan berikutnya kita mulai akan menguji setiap detail klaim, setiap detail bukti, setiap detail tuduhan-tuduhan, setiap detail dugaan-dugaan yang disangkakan pada Pak FA sebelumnya," paparnya.