Febrie Adriansyah bakal Ajukan 2 Praperadilan, Kortas Tipikor Polri Siap Hadapi

Riyan Rizki Roshali
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (foto: Puteranegara Batubara)

Sebelumnya diberitakan, Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua permohonan gugatan praperadilan. Dua gugatan itu terkait upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Pengacara Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi menjelaskan, permohonan praperadilan itu akan diajukan atas sejumlah upaya paksa terhadap kliennya, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan. Menurutnya, langkah tersebut mengacu pada ketentuan KUHAP baru.

"Upaya paksa apa saja yang merupakan suatu yang kami anggap dan kami menilainya sebagai bagian dari ada penyimpangan-penyimpangan, sehingga kami kelompokkan ke dua, ke dua permohonan," ujar Farizi dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).

Farizi menambahkan, permohonan praperadilan pertama akan mempersoalkan upaya paksa terhadap kliennya. Pihaknya akan mempersoalkan dugaan penetapan tersangka dua kali terhadap tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani Surat Penetapan Tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

Dalam permohonan praperadilan kedua, kubu Febrie Adriansyah akan meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan, supervisi, dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipikor Polri, termasuk pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 jam lalu

Breaking News: Jaksa Agung Copot Sementara Febrie Adriansyah dari Status Jaksa

6 jam lalu

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Febrie Tak Tinggal di Rumah Sentul yang Ditemukan 74 Kg Emas

6 jam lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Status Pencekalan ke Luar Negeri

6 jam lalu

Pengacara Roy Suryo Beberkan Alasan Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid IV terkait Pencekalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal