JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ditahan Kejagung sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akankah Febrie mengajukan praperadilan?
Pengacara Febrie, Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih perlu berdiskusi karena baru menerima kuasa terkait perkara tersebut.
"Ini kan baru selesai proses pemeriksaan, nanti tentu di tim kami berdiskusi terlebih dahulu dan melihat secara substansi atau pun secara strategi ke depan," kata Febri, Sabtu (25/7/2026).
Febri enggan berkomentar lebih jauh mengenai proses hukum yang sebelumnya ditangani kepolisian dan kini dilanjutkan Kejagung. Menurutnya, fokus tim kuasa hukum saat ini adalah proses penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Korps Adhyaksa.
"Kami fokus pada proses pemeriksaan dengan dasar surat perintah penyidikan di kejaksaan. Karena yang memeriksa adalah para penyidik di kejaksaan, yaitu Tim 9," ujarnya.