JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Polda Metro Jaya memeriksa staf administrasi Kejagung, Febrio Adiono, jika diperlukan dalam penyelidikan kasus kematian Sutrimo, orang dekat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Korps Adhyakasa menegaskan akan menghormati setiap proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
"Perkara itu kompetensi dan kewenangan dari tim penyidik Polda Metro ya. Semuanya kewenangan dari sana. Kita menghormati proses hukum yang dijalankan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (7/9/2026).
Anang menegaskan Kejagung tidak akan menghalangi proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya, termasuk apabila penyidik membutuhkan keterangan Febrio. Menurutnya, status Febrio sebagai pegawai Kejagung tidak membuatnya memiliki kedudukan berbeda di hadapan hukum.
"Memang yang bersangkutan adalah pegawai di Kejaksaan Agung dan kita persilakan, equality before the law silakan saja," tegas dia.
Diketahui, kasus kematian Sutrimo hingga kini masih diselidiki Polda Metro Jaya. Penyidik juga akan mendalami dugaan keterlibatan Febrio dalam kasus tersebut.
Febrio menjadi salah satu pihak yang akan didalami penyidik setelah keluarga Sutrimo mengajukan namanya untuk diperiksa sebagai saksi.
“Ya salah satunya akan kita dalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).