Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Putusan Sela Hari Ini

Achmad Al Fiqri
Ferdy Sambo menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (26/10/2022).(Foto MPI).

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo bekerja sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf dalam melakukan pembunuhan tersebut.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa atas perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum dalam penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangan Hakim

7 hari lalu

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid V Digelar Besok

7 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

7 hari lalu

Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Penyitaan Kasus Korupsi MBG Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal