Ferdy Yuman Didakwa Bantu Pelarian Nurhadi saat Jadi Buronan KPK

Arie Dwi Satrio
Persidangan. (Foto AFP).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Ferdy Yuman didakwa merintangi proses penyidikan yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Ferdy Yuman membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK.

"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Ferdy Yuman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).

Jaksa membeberkan perbuatan Ferdy Yuman yang dinilai telah merintangi penyidikan Nurhadi dan Rezky. Di antaranya, menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Padahal, kata Jaksa, Nurhadi dan Rezky saat itu berstatus buronan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

"Terdakwa mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya yang pada saat itu sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik KPK," terangnya.

Berdasarkan uraian jaksa dalam dakwaannya, Ferdy Yuman merupakan sepupu Rezky Herbiyono. Ferdy dipercaya untuk menjadi sopir serta orang kepercayaan Rezky dan Nurhadi. Oleh Rezky, Ferdy digaji sebesar Rp20 juta setiap bulannya. 

Perbuatan Ferdy dianggap telah merintangi penyidikan karena membantu Nurhadi dan Rezky selama menjadi buronan. Ia disebut membantu memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di Apartemen The Residence at Dharmawangsa 1.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 menit lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel

Nasional
5 jam lalu

KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji

Nasional
5 jam lalu

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran

Nasional
7 jam lalu

Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara

Nasional
16 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal